Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SALATIGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.P/2024/PA.Sal Muhammad Khoirul Anwar bin Surur maksum Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 18/Pdt.P/2024/PA.Sal
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat 18/Pdt.P/2024/PA.Sal
Pemohon
NoNama
1Muhammad Khoirul Anwar bin Surur maksum
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. PRIMAIR
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon (Muhammad Khoirul Anwar bin Surur Maksum) sebagai Wali terhadap kepentingan hukum anak kandungnya masih dibawah umur yang bernama:

Nama                     :  Evan Sadaad ‘Aliqissalam bin Muhammad

   Khoirul  Anwar

NIK                         :  3404070208080001

Tempat, Tgl Lahir :  Sleman, 02 Agustus 2008

Umur                      :  15 Tahun

Agama                   :  Islam

Alamat                   :  Jl. Raden Mas Said, RT 002 RW 001,

                                   Kelurahan   Kalibening, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga.

  1. Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perbuatan hukum mewakili kepentingan anak bernama :  Evan Sadaad ‘Aliqissalam bin Muhammad Khoirul  Anwar, dalam hal menjual tanah pembagian waris atas Sebidang tanah pekarangan seluas 110 m2  Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 15411 nama Pemegang Hak Evan Sadaad ‘Aliqissalam bin Muhammad Khoirul Anwar yang terletak di Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, dengan batas-batas sesuai gambar sertifikat:
  • Utara           : Jalan;
  • Selatan        : Tanah Pekarangan
  • Barat           : Tanah Pekarangan Milik Ibu Sugiyarti;
  • Timur           : Tanah Pekarangan;
  1. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

 

  1. SUBSIDAIR

Jika Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex. Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak