Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SALATIGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2024/PA.Sal Tri Wahyuni binti Daeng Maruli Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2024/PA.Sal
Tanggal Surat Sabtu, 27 Jan. 2024
Nomor Surat 7/Pdt.P/2024/PA.Sal
Pemohon
NoNama
1Tri Wahyuni binti Daeng Maruli
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SUPRAPTO WIBOWO, SH., S.ER.RIJADI, SH.,MH, dan ABADI, SH.Tri Wahyuni binti Daeng Maruli
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.
  2. Menetapkan Pemohon (TRI WAHYUNI binti DAENG MARULI) sebagai WALI dari 6(enam) orang anak Pemohon yang belum dewasa bernama :
    1. FADLIN FATAN MUGINA laki-laki, lahir Salatiga,tanggal 08-09-2007 ( +  16 tahun) ;
    2. ALIF NAZMI ZAHRAN laki-laki, lahir Salatiga, tanggal 08-06-2009( + 14 tahun) ;
    3. GIBRAN ZIDHAN SAPUTRA laki-laki, lahir Salatiga, tanggal 17-10-2011( + 12 tahun);
    4. ARSA CRISAN KHALFANI laki-laki, lahir Salatiga, tanggal 21-08-2016( + 7 tahun) ;
    5. AISYAH AYUDIA INARA perempuan, lahir Salatiga, tanggal 30-04-2018 ( + 5 tahun) ;
    6. UZAIR ALSHYI SAGUNA GADING laki-laki, lahir Salatiga, tanggal 26-04-2021( + 2 tahun 6 bulan);
  3. Memberi ijin kepada Pemohon (TRI WAHYUNI binti DAENG MARULI) sebagai Ibu kandungnya untuk melakukan perbuatan hukum mewakili kepentinga 6(enam) orang anak Pemohon yang masih di bawah umur tersebut, berupa mengurus dan menjaminkan di Bank sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah, Sertifikat Hak Milik No.6144, Desa Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kotamadya Salatiga, luas + 79 M2 diatas namakan :

1. WINARDI : 14 08 1975

2. TRI WAHYUNI : 16 08 1985

4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan  kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak