Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SALATIGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2024/PA.Sal Esti Khomah binti Tugiran Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2024/PA.Sal
Tanggal Surat Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat 45/Pdt.P/2024/PA.Sal
Pemohon
NoNama
1Esti Khomah binti Tugiran
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. PRIMAIR
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon sebagai wali dari anak Pemohon yang belum dewasa bernama:

2.1. Aisya Marwa Ramadhani, Perempuan, lahir di Salatiga, 02 Agustus 2013 (umur 11 tahun), tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3373-LU-18092013-02 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga pada tanggal 18 September 2013;

2. 2. Rumaisha Shanum Ramadhani, Perempuan, lahir di Salatiga, 21 Mei 2018 (umur 6 tahun) tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3373-KM-04022022-0005 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga pada tanggal 07 Febuari 2022;

Khusus untuk melakukan tindakan hukum yaitu mewakili dan menandatangani Peralihan Hak Lahan dihadapan PPAT atas satu (1) bidang tanah seluas 96 m2 SHM Nomor : 2014 atas nama Munfilin, Aminatun, Nur Syoimah, Aisya Marwa Ramadhani dan Rumaisha Shanum Ramadhani, yang terletak di Canden, RT 009 RW 003, Kelurahan Kutowinangun Lor, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga;

  1. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
  1. SUBSIDAIR

Jika Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex. Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak