Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.
- Menetapkan Pemohon (YESI KARTIKA SARI) sebagai WALI dari 2(dua) orang anak Pemohon yang belum dewasa bernama :
1. MOCHAMMAD FATHONI PUTRA PRIYONO, laki-laki, lahir Kab. Sukoharjo,tanggal 2 Agustus 2006 ( + 17 tahun) ;
2. GUFRONI ALFARIZQI PUTRA PRIYONO,laki-laki, lahir Salatiga, tanggal 21 Mei 2009 ( + 14 tahun 9 bulan) ;
- Memberi ijin kepada Pemohon (YESI KARTIKA SARI) sebagai Ibu kandungnya untuk melakukan perbuatan hukum mewakili kepentinga 2(dua) orang anak Pemohon yang masih di bawah umur tersebut, berupa mengurus : menjaminkan bagian Anak-anak Kandungnya yang belum dewasa tersebut di PT BANK SYARIAH (Persero)Tbk Kantor Cabang Salatiga dari 1(satu) bidang tanah yang berdiri bangunan rumah Sertifikat Hak Milik No.2269, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kotamadya Salatiga, luas + 142 M2 atas nama :
- YESI KARTIKA SARI 30/08/1980
- MOCHAMMAD FATHONI PUTRA PRIYONO 02/08/2006
- GUFRONI ALFARIZQI PUTRA PRIYONO 21/05/2009
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan kepada Pemohon. |