Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SALATIGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2024/PA.Sal 1.Nurul Munawaroh binti Sonhaji
2.Muhammad Ary Taufiq Nur bin Sonhaji
3.Kharina Asthna Athiya binti Sonhaji
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2024/PA.Sal
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat 4/Pdt.P/2024/PA.Sal
Pemohon
NoNama
1Nurul Munawaroh binti Sonhaji
2Muhammad Ary Taufiq Nur bin Sonhaji
3Kharina Asthna Athiya binti Sonhaji
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan ahli waris yang sah dari Almarhum Asrul Sani (alm) bin Sonhaji adalah:

2.1. Nurul Munawaroh binti Sonhaji, NIK: 3373026011790002, Perempuan Lahir di Kab. Semarang, 20 November 1978, Umur 44 tahun, Pekerjaan  Karyawan Swasta (Yayasan Rumah Energi);

2.2. Muhammad Ary Taufiq Nur bin Sonhaji, NIK: 3322112006860002, Laki-laki Lahir di Kab. Semarang, pada tanggal 20 Juni 1986, Umur 37 tahun, Pekerja Karyawan Swasta;

2.3. Kharina Asthna Athiya binti Sonhaji, NIK : 3373026801060003, Perempuan Lahir di Salatiga, 28 Januari 2006, Umur 17 tahun, Pendidikan SLTA;

  1. Menyatakan  penetapan ahli waris ini dipergunakan untuk :

3.1. Kepengurusan sebidang tanah pekarangan di atasnya berdiri bangunan permanen (rumah) dengan luas 110 m2  yang beralamat di Kelurahan Kalimulya, Kampung kebon duren, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat  dengan Nomor Sertifikat Hak Milik No. 05429 atas nama Siska Hesti Hapsari;

3.2. Pencairan Dana Tabungan Mandiri dengan Nomor Rekening 102.00.0598068.2;

3.3. Pencairan Dana Tabungan BCA dengan Nomor Rekening 4760740514;

3.4. Pencairan Dana Tabungan DKI dengan Nomor Rekening 404.20.07341.9;

3.5. Pencairan Dana Tabungan Asuransi Pegawai Negeri pada PT. Taspen (Persero) dengan Nomor Rekening 404.20.07341.9 atas nama Asrul Sani;

  1. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Para Pemohon.

SUBSIDAIR

Dan atau jika Pengadilan Agama Salatiga berpendapat lain, mohon putusan yang  seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak