Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SALATIGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
70/Pdt.G/2024/PA.Sal EKO INDROYONO Bin TRIYONO HIMA MURTINI Binti SUDJAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 70/Pdt.G/2024/PA.Sal
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat 70/Pdt.G/2024/PA.Sal
Penggugat
NoNama
1EKO INDROYONO Bin TRIYONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRI ADI WIBOWO, SH.,MH.EKO INDROYONO Bin TRIYONO
Tergugat
NoNama
1HIMA MURTINI Binti SUDJAR
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa:

2.1. Harta berupa barang tidak begerak

2.1.1. Tanah seluas 650 m2 yang terletak di Dk. Nogosaren, Desa Bugel Kec. Sidorejo, Kota Salatiga, Sertifikat Hak Milik No. 751 atas nama EKO INDROYONO (Asli Sertifikat dibawa anak). Dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara            : Notoprojo
  • Sebelah Timur            : Notoprojo
  • Sebelah Selatan          : Sungai
  • Sebelah Barat             : Bapak Syamsudin

2.1.2. Tanah seluas 198 m2 tanah dan rumah Pendopo yang terletak di Dk. Blumbang, RT 001 RW 003 Kel. Kauman Kidul, Sidorejo, Kota Salatiga, Sertifikat Hak Milik No. 2592 atas nama EKO INDROYONO, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara            : Bapak Pitaya
  • Sebelah Timur            : Bapak Eko Indroyono
  • Sebelah Selatan          : Bapak Eko Indroyono
  • Sebelah Barat             : Jalan

 2.1.3.  Tanah seluas 252 m2 berupa kebun yang terletak di Dk. Blumbang, RT 001 RW 003 Kel. Kauman Kidul, Sidorejo, Kota Salatiga, Sertifikat Hak Milik No. 2590 atas nama EKO INDROYONO, dengan batas batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara            : Ibu Kartini
  • Sebelah Timur            : Bapak Suroyo
  • Sebelah Selatan          : Jalan
  • Sebelah Barat             : Jalan

 2.1.4.  Tanah seluas 230 m2 yang terletak di Dk. Blumbang, RT 001 RW 003 Kel. Kauman Kidul, Sidorejo, Kota Salatiga, Sertifikat Hak Milik No. 2589 atas nama SUROYO masih proses untuk dibalik nama atas nama di Notaris & PPAT Ngilma Khoirunnisa S.H.,M.Kn. di Salatiga, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara            : Bapak  Pitoyo
  • Sebelah Timur            : Jalan
  • Sebelah Selatan          : Jalan
  • Sebelah Barat             : Bapak Purwanto

  2.1.5. Tanah seluas 201 m2 yang terletak di Dk. Blumbang, RT 001 RW 003 Kel. Kauman Kidul, Sidorejo, Kota Salatiga, sertifikat Hak Milik No. 02587 Atas nama EKO INDROYONO, dengan batas-batas sebagai Berikut :

  • Sebelah Selatan          : Bapak Purwanto
  • Sebelah Timur            : Bapak Pitaya
  • Sebelah Utara            : Bapak Yakub
  • Sebelah Barat             : Jalan

2.1.6. Tanah seluas ± 491 m2 yang terletak di Kel. Kauman Kidul Kec. Sidorejo, Kota Salatiga, Sertifikat Hak Milik No. 419/Kauman Kidul atas nama SUWARNO dan MUSHOBIKAH. Dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara            : Jalan
  • Sebelah Timur            : Bapak Sarju
  • Sebelah Selatan          : Ibu Umisah
  • Sebelah Barat             : Ibu Umisah

2.1.7. Tanah seluas 326 m2 yang terletak di Dk. Kenteng RT 01 RW 07 Kel. Kumpulrejo, Kec. Argomulyo, Kota Salatiga, Sertifikat Hak Milik No. 4581 atas nama HIMA MURTINI (Asli Sertifikat dibawa Anak), dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara            : Kebun
  • Sebelah Timur            : Jalan kampung
  • Sebelah Selatan          : Ibu Sumarini Indriyana
  • Sebelah Barat             : Bapak Trimo

 

2.1.8. Tanah seluas 135 m2 yang terletak di Kelurahan Karangjati Kec. Karangjati, Kab. Semarang, Sertifikat Hak Milik No. 2552 atas nama HIMA MURTINI, dengan batas batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara            : Rumah
  • Sebelah Timur            : Muhsin
  • Sebelah Selatan          : Rumah Kost selatannya lagi Muslikatun
  • Sebelah Barat             : Jalan

 

2.1.9. Tanah seluas 142 m2 yang terletak di Bandungan RT. 03 RW. 01 Desa Gedangan Kec. Tuntang, Kab. Semarang, Sertifikat Hak Milik No 584 masih atas nama MULYADI dengan batas batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara            : Budi Slamet
  • Sebelah Timur            : Suyono
  • Sebelah Selatan          : Jalan Kampung
  • Sebelah Barat             : Yusmin

 

2.1.10. Tanah seluas 343 m2 yang terletak di Kelurahan Kumpulrejo Kec. Argomulyo, Kota Salatiga, Sertifikat Hak Milik No. 4580 atas nama SUMARINI INDRIYANA (Anak) dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara            : Kebun
  • Sebelah Timur            : Jalan
  • Sebelah Selatan          : Hima Murtini
  • Sebelah Barat             : Trimo

2.2. Harta berupa barang bergerak

  1. 1 Unit Kendaraan Roda Empat Merk Isuzu (TBR 54 Pick Up Turbo) dengan Nomor Polisi H 8083 EK tahun 2015 atas nama SUPARYANTO;
  2. 1 Unit Kendaraan Roda Empat Merk Daihatsu (Minibus) / Xenia dengan Nomor Polisi H 8455 VC tahun 2019 atas nama IR SYAIFUL HR;
  3. 1 Unit Kendaraan Roda Empat Merk Toyota (Innova Venturer 2.4 A/T) dengan Nomor Polisi H 1495 KT tahun 2018 atas nama EKO INDROYONO;
  4. 1 Unit Kendaraan Roda Empat Merk Daihatsu (Pick Up) dengan Nomor Polisi H 9647 FK tahun 2012 atas nama SAHRUL AJI SAPUTRO;
  5. 1 Unit Kendaraan Roda Empat Merk Toyota (Kijang Inova) dengan Nomor Polisi H 8839 VB tahun 2012 atas nama HIMA MURTINI;
  6. 1 Unit Motor Merk Honda dengan Nomor Polisi H 6947 GK tahun 2016 atas nama HIMA MURTINI;
  7. 1 Unit Motor Merk Honda dengan Nomor Polisi H 6158 GV tahun 2008 atas nama TRIYANTO;
  8. 1 Unit Motor Merk Honda dengan Nomor Polisi B 6911 ML tahun 1990 atas nama LIM MOY MOY / JETI;
  9. 1 Unit Motor Merk Suzuki dengan Nomor Polisi H 5232 MB tahun 2004 atas nama SULASTRI;
  10. 1 Unit Motor Merk Honda dengan Nomor Polisi H 3403 DK tahun 2015 atas nama SUMARINI INDRIYANA;
  11. 1 Unit Motor Merk Honda dengan Nomor Polisi H 2087 BK tahun 2014 atas nama HIMA MURTINI

 

2.3. Hutang Bersama

Hutang perputaran usaha yang dijalankan oleh PENGGUGAT dalam bentuk barang dan juga investasi Modal kurang lebih sejumlah Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah), dimana hutang tersebut berdasarkan perjanjian dengan jaminan beberapa Aset yaitu Barang bergerak dan barang tidak bergerak. Adapun barang yang dijaminkan oleh PENGGUGAT adalah:

  1. Tanah seluas 809 m2 yang terletak tanah dan rumah yang ditempati oleh di Dk. Blumbang, RT 001 RW 003 Kel. Kauman Kidul, Sidorejo, Kota Salatiga, Sertifikat Hak Milik No. 2593 atas nama EKO INDROYONO;
  2. Tanah seluas 198 m2 tanah dan rumah Pendopo yang terletak di Dk. Blumbang, RT 001 RW 003 Kel. Kauman Kidul, Sidorejo, Kota Salatiga, Sertifikat Hak Milik No. 2592 atas nama EKO INDROYONO;
  3. 1 Unit Kendaraan Roda Empat Merk Isuzu (TBR 54 Pick Up Turbo) dengan Nomor Polisi H 8083 EK tahun 2015 atas nama SUPARYANTO ;
  4. 1 Unit Kendaraan Roda Empat Merk Daihatsu (Minibus) / Xenia dengan Nomor Polisi H 8455 VC tahun 2019 atas nama IR SYAIFUL HR ;
  5. 1 Unit Kendaraan Roda Empat Merk Toyota (Innova Venturer 2.4 A/T) dengan Nomor Polisi H 1495 KT tahun 2018 atas nama EKO INDROYONO;Adalah merupakan harta bersama milik PENGGUGAT dan TERGUGAT yang belum terbagi.
  1. Menetapkan ½ (setengah) dari harta bersama tersebut diatas adalah bagian dari PENGGUGAT dan ½ (setengah) lainnya adalah bagian dari TERGUGAT.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita marital atas harta bersama tersebut diatas yaitu berupa:

4.1. Harta berupa barang tidak begerak

4.1.1. Tanah seluas 650 m2 yang terletak di Dk. Nogosaren, Desa Bugel Kec. Sidorejo, Kota Salatiga, Sertifikat Hak Milik No. 751 atas nama EKO INDROYONO (Asli Sertifikat dibawa anak), dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara            : Notoprojo
  • Sebelah Timur            : Notoprojo
  • Sebelah Selatan          : Sungai
  • Sebelah Barat             : Bapak Syamsudin

 

4.1.2. Tanah seluas 198 m2 tanah dan rumah Pendopo yang terletak di Dk. Blumbang, RT 001 RW 003 Kel. Kauman Kidul, Sidorejo, Kota Salatiga, Sertifikat Hak Milik No. 2592 atas nama EKO INDROYONO, Dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara            : Bapak Pitaya
  • Sebelah Timur            : Bapak Eko Indroyono
  • Sebelah Selatan          : Bapak Eko Indroyono
  • Sebelah Barat             : Jalan

 

 4.1.3.  Tanah seluas 252 m2 berupa kebun yang terletak di Dk. Blumbang, RT 001 RW 003 Kel. Kauman Kidul, Sidorejo, Kota Salatiga, Sertifikat Hak Milik No. 2590 atas nama EKO INDROYONO, dengan batas batas sebagai berikut :

  1. Sebelah Utara            : Ibu Kartini
  2. Sebelah Timur            : Bapak Suroyo
  3. Sebelah Selatan          : Jalan
  4. Sebelah Barat             : Jalan

 4.1.4.  Tanah seluas 230 m2 yang terletak di Dk. Blumbang, RT 001 RW 003 Kel. Kauman Kidul, Sidorejo, Kota Salatiga, Sertifikat Hak Milik No. 2589 atas nama SUROYO masih proses untuk dibalik nama atas nama di Notaris & PPAT Ngilma Khoirunnisa S.H.,M.Kn. di Salatiga, dengan batas-batas sebagai berikut :

  1. Sebelah Utara            : Bapak  Pitoyo
  2. Sebelah Timur            : Jalan
  3. Sebelah Selatan          : Jalan
  4. Sebelah Barat             : Bapak Purwanto

 4.1.5.  Tanah seluas 201 m2 yang terletak di Dk. Blumbang, RT 001 RW 003 Kel. Kauman Kidul, Sidorejo, Kota Salatiga, sertifikat Hak Milik No. 02587 Atas nama EKO INDROYONO, dengan batas-batas sebagai Berikut :

  1. Sebelah Selatan          : Bapak Purwanto
  2. Sebelah Timur            : Bapak Pitaya
  3. Sebelah Utara            : Bapak Yakub
  4. Sebelah Barat             : Jalan

4.1.6. Tanah seluas ± 491 m2 yang terletak di Kel. Kauman Kidul Kec. Sidorejo, Kota Salatiga, Sertifikat Hak Milik No. 419/Kauman Kidul atas nama SUWARNO dan MUSHOBIKAH, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara            : Jalan
  • Sebelah Timur            : Bapak Sarju
  • Sebelah Selatan          : Ibu Umisah
  • Sebelah Barat             : Ibu Umisah

4.1.7. Tanah seluas 326 m2 yang terletak di Dk. Kenteng RT 01 RW 07 Kel. Kumpulrejo, Kec. Argomulyo, Kota Salatiga, Sertifikat Hak Milik No. 4581 atas nama HIMA MURTINI (Asli Sertifikat dibawa Anak), dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara            : Kebun
  • Sebelah Timur            : Jalan kampung
  • Sebelah Selatan          : Ibu Sumarini Indriyana
  • Sebelah Barat             : Bapak Trimo

4.1.8. Tanah seluas 135 m2 yang terletak di Kelurahan Karangjati Kec. Karangjati, Kab. Semarang, Sertifikat Hak Milik No. 2552 atas nama HIMA MURTINI, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara            : Rumah
  • Sebelah Timur            : Muhsin
  • Sebelah Selatan          : Rumah Kost selatannya lagi Muslikatun
  • Sebelah Barat             : Jalan

4.1.9. Tanah seluas 142 m2 yang terletak di Bandungan RT. 03 RW. 01 Desa Gedangan Kec. Tuntang, Kab. Semarang, Sertifikat Hak Milik No 584 masih atas nama MULYADI, dengan batas – batas  sebagai berikut:

  • Sebelah Utara            : Budi Slamet
  • Sebelah Timur            : Suyono
  • Sebelah Selatan          : Jalan Kampung
  • Sebelah Barat             : Yusmin

4.1.10. Tanah seluas 343 m2 yang terletak di Kelurahan Kumpulrejo Kec. Argomulyo, Kota Salatiga, Sertifikat Hak Milik No. 4580 atas nama SUMARINI INDRIYANA (Anak), dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara            : Kebun
  • Sebelah Timur            : Jalan
  • Sebelah Selatan          : Hima Murtini
  • Sebelah Barat             : Trimo

 

3.2. Harta berupa barang bergerak

  1. 1 Unit Kendaraan Roda Empat Merk Isuzu (TBR 54 Pick Up Turbo) dengan Nomor Polisi H 8083 EK tahun 2015 atas nama SUPARYANTO;
  2. 1 Unit Kendaraan Roda Empat Merk Daihatsu (Minibus) / Xenia dengan Nomor Polisi H 8455 VC tahun 2019 atas nama IR SYAIFUL HR;
  3. 1 Unit Kendaraan Roda Empat Merk Toyota (Innova Venturer 2.4 A/T) dengan Nomor Polisi H 1495 KT tahun 2018 atas nama EKO INDROYONO;
  4. 1 Unit Kendaraan Roda Empat Merk Daihatsu (Pick Up) dengan Nomor Polisi H 9647 FK tahun 2012 atas nama SAHRUL AJI SAPUTRO;
  5. 1 Unit Kendaraan Roda Empat Merk Toyota (Kijang Inova) dengan Nomor Polisi H 8839 VB tahun 2012 atas nama HIMA MURTINI;
  6. 1 Unit Motor Merk Honda dengan Nomor Polisi H 6947 GK tahun 2016 atas nama HIMA MURTINI;
  7. 1 Unit Motor Merk Honda dengan Nomor Polisi H 6158 GV tahun 2008 atas nama TRIYANTO;
  8. 1 Unit Motor Merk Honda dengan Nomor Polisi B 6911 ML tahun 1990 atas nama LIM MOY MOY / JETI;
  9. 1 Unit Motor Merk Suzuki dengan Nomor Polisi H 5232 MB tahun 2004 atas nama SULASTRI;
  10. 1 Unit Motor Merk Honda dengan Nomor Polisi H 3403 DK tahun 2015 atas nama SUMARINI INDRIYANA;
  11. 1 Unit Motor Merk Honda dengan Nomor Polisi H 2087 BK tahun 2014 atas nama HIMA MURTINI;
  12. Hutang Bersama

Hutang perputaran usaha yang dijalankan oleh PENGGUGAT dalam bentuk barang dan juga investasi Modal kurang lebih sejumlah Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah), dimana hutang tersebut berdasarkan perjanjian dengan jaminan beberapa Aset yaitu Barang bergerak dan barang tidak bergerak. Adapun barang yang dijaminkan oleh PENGGUGAT adalah:

  1. Tanah seluas 809 m2 yang terletak tanah dan rumah yang ditempati oleh Penggugat Rekonvensi dan anak-anaknya di Dk. Blumbang, RT 001 RW 003 Kel. Kauman Kidul, Sidorejo, Kota Salatiga, Sertifikat Hak Milik No. 2593 atas nama EKO INDROYONO;
  2. Tanah seluas 198 m2 tanah dan rumah Pendopo yang terletak di Dk. Blumbang, RT 001 RW 003 Kel. Kauman Kidul, Sidorejo, Kota Salatiga, Sertifikat Hak Milik No. 2592 atas nama EKO INDROYONO;
  3. 1 Unit Kendaraan Roda Empat Merk Isuzu (TBR 54 Pick Up Turbo) dengan Nomor Polisi H 8083 EK tahun 2015 atas nama SUPARYANTO;
  4. 1 Unit Kendaraan Roda Empat Merk Daihatsu (Minibus) / Xenia dengan Nomor Polisi H 8455 VC tahun 2019 atas nama IR SYAIFUL HR;
  5. 1 Unit Kendaraan Roda Empat Merk Toyota (Innova Venturer 2.4 A/T) dengan Nomor Polisi H 1495 KT tahun 2018 atas nama EKO INDROYONO;
  1. Menghukum TERGUGAT atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan ½ (setengah) bagian dari harta bersama tersebut diatas kepada PENGGUGAT.
  2. Menyatakan menurut hukum apabila ada harta bersama tersebut diatas yang apabila tidak dapat dibagi secara in natural, maka terhadap harta bersama tersebut dijual lelang dan hasilnya dibagi dua terhadap itu PENGGUGAT dan TERGUGAT masing-masing berhak ½ (setengah) bagian.
  3. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat terhadap putusan dalam perkara ini.
  4. Menyatakanj putusan atas harta bersama ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.
  5. Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak