Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SALATIGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2024/PA.Sal Sunarni binti Supar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2024/PA.Sal
Tanggal Surat Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat 35/Pdt.P/2024/PA.Sal
Pemohon
NoNama
1Sunarni binti Supar
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. PRIMAIR
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon (Sunarni binti Supar) sebagai wali terhadap kepentingan hukum cucu kandungnya masih dibawah umur yang bernama:

Nama                           :  Fauzziah Azzahra binti -

NIK                                  :  3373016309100002

Tempat, Tgl Lahir          :  Salatiga, 23 September 2010

Umur                               :  13 Tahun

Pendidikan                    :  SLTP

Agama                            :  Islam

Alamat                             :  Cungkup Sari 414, RT 005 RW 006, Kelurahan Salatiga,

   Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.

  1. Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perbuatan hukum mewakili kepentingan cucu yang bernama Fauzziah Azzahra binti -, dalam hal kepengurusan penjualan atas sebidang tanah dan bangunan seluas 217 m2  Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 244 atas nama Pemegang Hak Musrichah yang terletak di Jl. Candi Persil – Kaliwiru, Kecamatan Candisari, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas sesuai gambar sertifikat:
  • Utara           : Jalan;
  • Selatan       : Rumah Bapak Supardi;
  • Barat           : Rumah Ibu Sudriati;
  • Timur           : Saluran Air;
  1. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

 

  1. SUBSIDAIR

Jika Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex. Aequo et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak